PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam masa
sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu sangat
besar. Dan kebanyakan orang yang mampu zakat atau memenuhi syarat
berzakat tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena wajib
zakat, kebanyakan hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin
dilaksanakan menjelang idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan
mengenai zakat sangat sedikit. Hal yang tidak kalah menyedihkan adalah bahwa
kesenjangan ini telah menyebabkan terjadinya proses perubahan budaya bangsa
yang sangat signifikan, dari bangsa yang berbudaya ramah, suka bergotong
royong, dan saling toleransi, menjadi bangsa yang hedonis, kasar, pemarah, dan
melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Yang kaya semakin arogan dengan kekayaannya,
sementara yang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinannya. Akibatnya, potensi
konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal ini telah dibuktikan dengan
beragamnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,
terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.
Kondisi ini
sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan
yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh
ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan
hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu
mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu kepada
kelompok masyarakat yang tidak mampu Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
kewajiban berzakat beserta manfaat atau faedah zakat bagi kehidupan umat
manusia pada umumnya serta syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan. Selain
pendahuluan dalam makalah ini akan ada pembahasan, dan kesimpulan serta saran.
B.
TUJUAN
Makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf (ZISW).
C.
MANFAAT
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan dan
dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai zakat dan khususnya manfaat dari
zakat tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Dari segi
bahasa, zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan,
al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian
dan ash-shalahu yang berarti keberesan.
Sedangkan
menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT
kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah
melewati batas minimum/nisab.
Zakat adalah satu
kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat,
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa
mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta
agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan
enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk
orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan
itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan
kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang
ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS: Ali- Imron; 180).
Dan dalam sohih Bukhori
dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw
Bersabda:
" Barang siapa Allah
berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan
ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua
bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu
memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian
mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
B.
TUJUAN ZAKAT
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah :
- Mengangkat
derajat fakir miskin
- Membantu
memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya
- Membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
- Menghilangkan
sifat kikir dan loba para pemilik harta
- Menghilangkan
sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani
jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
- Mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki
harta
- Mendidik
manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang
lain padanya
- Sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial .
Secara umum fungsi zakat
meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis
ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat
berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi,
zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan
merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara.
C. MANFAAT
ZAKAT
- Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT,
mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa
kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan
ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
- Menolong, membantu dan membina muzakki,
terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan
lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran,
sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul
dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan
hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang
bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan
dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil
penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
- Sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya
yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya
untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup
untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
- Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan
sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana
pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar,
karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara
yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi
muzakki yang sejahtera hidupnya.
- Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat
merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang
dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus
pemerataan pendapatan. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif
untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim
secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi
harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas
dilarang Allah SWT.
Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu
harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak
orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di
antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun
darinya.
D. SYARAT
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Harta
tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal. Artinya harta
yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak akan
dikenakan zakat, karena Allah tidak akan menerimanya.
2. Harta
tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui
kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri
atau orang lain.
3. Milik
penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan
pemiliknya. Atau menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya
di dalamnya tidak tersangkut hak orang lain dan ia dapat memilikinya.
4. Harta
tersebut menurut jumnhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang
menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Contohnya nisab zakat emas adalah 85
gram, nishab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
5. Sumber-sumber
zakat tertentu seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak harus sudah
berada atau dimiliki atau diusahakan dalam tenggang waktu satu tahun.
6. Sebagian
ulama mahzab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan
pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari
kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah
kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan dan
kesengsaraan dalam hidup. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa amatlah sulit
untuk menentukan atau mengukur seseorang itu telah terpenuhi kebutuhan pokoknya
atau belum. Dan kebutuhan pokok setiap orang berbeda-beda.
E. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Zakat diwajibkan pada harta-harta
tertentu, diantaranya: emas dan perak dengan syarat mencapai nisob.
Pada
emas: sebelas tiga pertujuh dan tiga pertujuh Junaih Saudi, pada perak: lima
puluh enam reyal Saudi dari perak atau uang yang sepadan denganya, yang wajib
dikeluarkan dari keduanya adalah: 2,5% tidak ada perbedaan antara emas dan perak
dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan, atas dasar inilah ada kewajiban
zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun perak jika telah mencapai nisob,
meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena keumuman dalil yang menunjukan
wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan.
2. Barang-barang dagangan, yaitu semua yang
diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil, hewan ternak, kain dsb, yang
wajib dikeluarkan adalah 2,5%, barang-barang itu dihitung nominalnya pada akhir
tahun dan dikeluarkan 2,5%, baik nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih
kecil atau lebih besar. Adapun barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau
untuk disewakan, berupa property, mobil dsb, tidak ada zakat padanya.
3.
Dalam perekonomian modern dewasa ini harta yang
wajib dizakati antara lain adalah: Zakat Profesi, Zakat Perusahaan, Zakat Surat
Berharga, Zakat Perdagangan Mata Uang, Zakat Hewan Ternak yang diperdagangkan,
Zakat Madu dan Produk Hewani, Zakat Investasi property, Zakat Asuransi
Syari’ah.
Secara kontekstual yang perlu mendapat
perhatian kita adalah menyangkut zakat profesi. Menurut Yusuf Qardawi, di
antara hal yang penting untuk mendapat perhatian kaum muslimin saat ini adalah
penghasilan atau pendapatan yang
diusahakan melalui keahliannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, pendapatan semacam ini dalam ushul fiqh disebut al-maal
al-mustafaad, semua pendapatan melalui kegiatan professional tersebut apabila
telah sampai nishab wajib dikeluarkan zakatnya.
F. PENERIMA ZAKAT
8
GOLONGAN
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.Pertama: Fakir, yaitu mereka yang tidak
mendapatkan sesuatu yang mencukupi separuh dari kebutuhanya, jika seseorang
tidak memiliki sesuatu yang ia dapat nafkahkan untuk diri sendiri dan
keluarganya selama setengah tahun, maka ia adalah fakir, ia diberi dari zakat
sesuatu yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama setahun.
2.Kedua: Miskin, mereka adalah orang-orang
yang memiliki harta yang dapat menutupi separuh atau lebih kebutuhanya, namun
tidak dapat memenuhi kebutuhanya selama setahun penuh, maka mereka diberi
sesuatu yang dapat menyempurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika
seseorang tidak memiliki uang namun ia memiliki sumber pendapatan, seperti
profesi, atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan kecukupan padanya,
maka ia tidak diberi zakat.
3.Ketiga: Amil, yaitu orang-orang yang
mendapat tugas dari penguasa Negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki,
dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi
zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
4.Keempat: Muallaf, mereka adalah para
pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang kuat, mereka diberi zakat untuk
menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru islam dan
tauladan yang baik. Sebagian ulama memandang perlu untuk diberi zakat, karena
kepentingan agama lebih besar dari pada kepentingan tubuh, orang yang fakir
diberi zakat agar menjadi makanan tubuhnya, maka memberi makan hati dengan keimanan
jauh lebih bermanfaat, sebagian ulama yang lain berpendapat tidak diberi zakat,
karena kepentingan menguatkan imanya adalah kepentingan pribadi yang khusus
denganya.
5.Kelima: Budak, termasuk di dalamnya
memerdekakan budak dari uang zakat, dan membantu para budak yang ingin membeli
dirinya, dan membebaskan tawanan islam.
6.Keenam: Orang-orang yang berhutang,
yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya,
mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit
maupun banyak, meski mereka kaya makanan, maka jika ada seseorang yang memiliki
pemasukan yang mencukupi untuk makanan buat dirinya dan keluarganya, namun ia
memiliki hutang yang ia tidak mampu membayarnya, maka ia diberi zakat untuk
sekedar menutupi hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang kepada fakir
yang berhutang lalu menggantinya dari uang zakat.
7.Ketujuh: Fi sabilillah, yakni jihad fi
sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi
mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad. Dan
termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'I
dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang
diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam
memenuhi kebutuhan itu.
8.Kedelapan: Ibnu sabil, yaitu musafir
yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke
negerinya. Mereka semua adalah orang-orang yang berhak atas zakat yang Allah
SWT. Dan tidak boleh mempergunakan zakat untuk selainya, seperti membangun masjid
dan memperbaiki jalan, karena Allah SWT telah menyebutkan secara terbatas para
mustahiqin, dan pembatasan ini menunjukan peniadaan hukum dari yang selainya.
Maka
jika kita mengamati sasaran-sasaran ini, kita akan mengetahui bahwa di antara
mereka ada kelompok yang membutuhkan zakat dengan sendirinya, dan ada pula
kelompok yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, dari sini kita tahu hikmah
diwajibkanya zakat, dan hikmahnya adalah: membangun masyarakat yang soleh, sempurna,
saling melengkapi sesuai dengan kemampuan, dan bahwa islam tidak menyia-nyiakan
harta maupun kemaslahatan yang dapat diwujudkan dengan harta, dan tidak pula
membiarkan jiwa-jiwa yang kikir bebas dalam kekikiran dan pemenuhan nafsunya,
namun ia adalah penunjuk yang terbesar kepada kebaikan dan perbaikan umat.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga,
merupakan salah satu instrumen utama dalam ajaran Islam, yang berfungsi sebagai
distributor aliran kekayaan dari tangan yang wajib berzakat kepada yang berhak menerima zakat. Ia merupakan
institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi
masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan.
Sumber-zumber zakat mencakup berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang
dimiliki oleh seorang manusia di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat
luar biasa bagi manusia, diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya
Zakat dapat dilihat dari Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang
berdampingan dengan perintah sholat wajib. Zakat merupakan ekonomi Islam yang
sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia yang falam masalah krisis
moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu individualisme. Yang kaya semakin kaya
dan yang miskin semakin merana.
B. SARAN
Umat Islam harus memenuhi kewajiban
zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat wajib untuk zakat, dikarenakan
sangat pentingnya zakat bagi umat manusia, khususnya di Indonesia yang masih
banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah bahwa kita (umat islam) seseungguhnya
bersaudara, apakah kita tega membiarkan saudara-saudara kita dalam kesusahan.
Maka dari itu berzakatlah karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu
mereka. Janganlah menjadi orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri
nikmat yang telah Allah SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia
ini hanyalah milik Dia semata dan akan kembali pada-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya, Cv. Asy Syifa’, Semarang, 1999.
Qardhawi, Yusuf., Hukum Zakat, Lintera Antar Nusa, Jakarta,2006.
----------------------., Zakat, Mizan, Bandung, 1999.
----------------------., Kiat Mengentaskan Kemiskinan, Gema
Insani Press, Jakarta, 1995.
----------------------., Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi
Kerakyatan, Zikrul MediaIntelektual, Jakarta,2005.
Sabiq,
Syaikh As-Sayyid., Panduan Zakat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunah, Pustaka
Ibnu Katsir, Jakarta, 2005.
Komentar
Posting Komentar