Langsung ke konten utama

MAKALAH ZAKAT DAN MANFAATNYA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Dalam masa sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu sangat besar. Dan  kebanyakan orang  yang mampu zakat atau memenuhi syarat berzakat tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena wajib zakat, kebanyakan hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin dilaksanakan menjelang idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan mengenai zakat sangat sedikit. Hal yang tidak kalah menyedihkan adalah bahwa kesenjangan ini telah menyebabkan terjadinya proses perubahan budaya bangsa yang sangat signifikan, dari bangsa yang berbudaya ramah, suka bergotong royong, dan saling toleransi, menjadi bangsa yang hedonis, kasar, pemarah, dan melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Yang kaya semakin arogan dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinannya. Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal ini telah dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.

Kondisi ini sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kewajiban berzakat beserta manfaat atau faedah zakat bagi kehidupan umat manusia pada umumnya serta syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan. Selain pendahuluan dalam makalah ini akan ada pembahasan, dan kesimpulan serta saran.

B.      TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf (ZISW).

C.      MANFAAT
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan dan dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai zakat dan khususnya manfaat dari zakat tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN ZAKAT

Dari segi bahasa, zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan.

Sedangkan menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah melewati batas minimum/nisab.

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:



" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali- Imron; 180).



Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw
Bersabda:

" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".


B.      TUJUAN ZAKAT

Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah :
  1. Mengangkat derajat fakir miskin
  2. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya
  3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
  4. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta
  5. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
  6. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
  7. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta
  8. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya
  9. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial .

Secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara.

C.      MANFAAT ZAKAT

  1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.

  1. Menolong, membantu dan membina muzakki, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.

  1. Sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.

  1. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  1. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.

  1. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT.

Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.



D.     SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1.      Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak akan dikenakan zakat, karena Allah tidak akan menerimanya.
2.      Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain.
3.      Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya. Atau menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya di dalamnya tidak tersangkut hak orang lain dan ia dapat memilikinya.
4.      Harta tersebut menurut jumnhur ulama, harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Contohnya nisab zakat emas adalah 85 gram, nishab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
5.      Sumber-sumber zakat tertentu seperti perdagangan, peternakan, emas dan perak harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan dalam tenggang waktu satu tahun.
6.      Sebagian ulama mahzab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan dalam hidup. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa amatlah sulit untuk menentukan atau mengukur seseorang itu telah terpenuhi kebutuhan pokoknya atau belum. Dan kebutuhan pokok setiap orang berbeda-beda.

E.      HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1.      Zakat diwajibkan pada harta-harta tertentu, diantaranya: emas dan perak dengan syarat mencapai nisob.
Pada emas: sebelas tiga pertujuh dan tiga pertujuh Junaih Saudi, pada perak: lima puluh enam reyal Saudi dari perak atau uang yang sepadan denganya, yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah: 2,5%  tidak ada perbedaan antara emas dan perak dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan, atas dasar inilah ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun perak jika telah mencapai nisob, meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan.

2.       Barang-barang dagangan, yaitu semua yang diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil, hewan ternak, kain dsb, yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%, barang-barang itu dihitung nominalnya pada akhir tahun dan dikeluarkan 2,5%, baik nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih kecil atau lebih besar. Adapun barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau untuk disewakan, berupa property, mobil dsb, tidak ada zakat padanya.

3.      Dalam perekonomian modern dewasa ini harta yang wajib dizakati antara lain adalah: Zakat Profesi, Zakat Perusahaan, Zakat Surat Berharga, Zakat Perdagangan Mata Uang, Zakat Hewan Ternak yang diperdagangkan, Zakat Madu dan Produk Hewani, Zakat Investasi property, Zakat Asuransi Syari’ah.

Secara kontekstual yang perlu mendapat perhatian kita adalah menyangkut zakat profesi. Menurut Yusuf Qardawi, di antara hal yang penting untuk mendapat perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan  yang diusahakan melalui keahliannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pendapatan semacam ini dalam ushul fiqh disebut al-maal al-mustafaad, semua pendapatan melalui kegiatan professional tersebut apabila telah sampai nishab wajib dikeluarkan zakatnya.

F.      PENERIMA ZAKAT



" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS: At-Taubah: 60).


8        GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

1.Pertama: Fakir, yaitu mereka yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi separuh dari kebutuhanya, jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang ia dapat nafkahkan untuk diri sendiri dan keluarganya selama setengah tahun, maka ia adalah fakir, ia diberi dari zakat sesuatu yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama setahun.

2.Kedua: Miskin, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang dapat menutupi separuh atau lebih kebutuhanya, namun tidak dapat memenuhi kebutuhanya selama setahun penuh, maka mereka diberi sesuatu yang dapat menyempurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi, atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat.

3.Ketiga: Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa Negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.

4.Keempat: Muallaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang kuat, mereka diberi zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru islam dan tauladan yang baik. Sebagian ulama memandang perlu untuk diberi zakat, karena kepentingan agama lebih besar dari pada kepentingan tubuh, orang yang fakir diberi zakat agar menjadi makanan tubuhnya, maka memberi makan hati dengan keimanan jauh lebih bermanfaat, sebagian ulama yang lain berpendapat tidak diberi zakat, karena kepentingan menguatkan imanya adalah kepentingan pribadi yang khusus denganya.

5.Kelima: Budak, termasuk di dalamnya memerdekakan budak dari uang zakat, dan membantu para budak yang ingin membeli dirinya, dan membebaskan tawanan islam.

6.Keenam: Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak, meski mereka kaya makanan, maka jika ada seseorang yang memiliki pemasukan yang mencukupi untuk makanan buat dirinya dan keluarganya, namun ia memiliki hutang yang ia tidak mampu membayarnya, maka ia diberi zakat untuk sekedar menutupi hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang kepada fakir yang berhutang lalu menggantinya dari uang zakat.

7.Ketujuh: Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad. Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'I dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.

8.Kedelapan: Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya. Mereka semua adalah orang-orang yang berhak atas zakat yang Allah SWT. Dan tidak boleh mempergunakan zakat untuk selainya, seperti membangun masjid dan memperbaiki jalan, karena Allah SWT telah menyebutkan secara terbatas para mustahiqin, dan pembatasan ini menunjukan peniadaan hukum dari yang selainya.

Maka jika kita mengamati sasaran-sasaran ini, kita akan mengetahui bahwa di antara mereka ada kelompok yang membutuhkan zakat dengan sendirinya, dan ada pula kelompok yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, dari sini kita tahu hikmah diwajibkanya zakat, dan hikmahnya adalah: membangun masyarakat yang soleh, sempurna, saling melengkapi sesuai dengan kemampuan, dan bahwa islam tidak menyia-nyiakan harta maupun kemaslahatan yang dapat diwujudkan dengan harta, dan tidak pula membiarkan jiwa-jiwa yang kikir bebas dalam kekikiran dan pemenuhan nafsunya, namun ia adalah penunjuk yang terbesar kepada kebaikan dan perbaikan umat.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.      KESIMPULAN

Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan salah satu instrumen utama dalam ajaran Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan yang wajib berzakat kepada yang berhak menerima zakat. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan. Sumber-zumber zakat mencakup berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang dimiliki oleh seorang manusia di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat luar biasa bagi manusia, diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya Zakat dapat dilihat dari Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang berdampingan dengan perintah sholat wajib. Zakat merupakan ekonomi Islam yang sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia yang falam masalah krisis moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu individualisme. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin merana.

B.      SARAN

Umat Islam harus memenuhi kewajiban zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat wajib untuk zakat, dikarenakan sangat pentingnya zakat bagi umat manusia, khususnya di Indonesia yang masih banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah bahwa kita (umat islam) seseungguhnya bersaudara, apakah kita tega membiarkan saudara-saudara kita dalam kesusahan. Maka dari itu berzakatlah karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu mereka. Janganlah menjadi orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia ini hanyalah milik Dia semata dan akan kembali pada-Nya.







DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya, Cv. Asy Syifa’, Semarang, 1999.

Qardhawi, Yusuf., Hukum Zakat, Lintera Antar Nusa, Jakarta,2006.

----------------------., Zakat, Mizan, Bandung, 1999.

----------------------., Kiat Mengentaskan Kemiskinan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.

----------------------., Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Zikrul MediaIntelektual, Jakarta,2005.

Sabiq, Syaikh As-Sayyid., Panduan Zakat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunah, Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta, 2005.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Survey Usaha

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Semakin maraknya tempat wisata yang ada di daerah Jogjakarta dan sekitarnya menjadikan kesempatan  usaha yang sangat baik bagi para wirausaha yang bergerak dalam bidang makanan terutama makanan khas. Makanan khas adalah salah satu barang yang sangat diminati oleh para wisatawan karena merupakan makanan yang hanya ada di daerah tersebut dan belum afdol jika bnelum pernah memcicipi makanan khas daerah yang kita kunjungi. Salah satu makanan khas dari salah satu kabupaten Gunugnkidul adalah tiwul ayu dan gatot yang terbuat dari ketela yang telah dikeringkan atau disebut gaplek. Tiwul dan gatot adalah merupakan makanan khas jaman dahulu sebagai pengganti nasi bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli beras. Dengan adanya pergantian jaman menjadi jaman modern tiwul dan gatot kini beralih fungsi menjafi makanan camilan atau makanan untuk menjamu tamu. Salah satu pengusaha tiwul dan gaot yang ada di daerah Gunungkidul adalah Yu Tumirah atau b

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang  kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memprjualbelikan sekuritas yang  umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun seperti saham dan obligasi dimana tempat terjadinya jual beli sekuritas disebut bursa efek. Pasar modal  berfungsi sebagai lembaga perantara yang munjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Selain itu pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana dapat memilih alternative investasi yang memberikan return paling optimal (Tandelilin:2010) Dana yang didapatkan perusahaan dari penjualan sekuritas adalah hasil perdagangan saham perusahaan ng (IPO) atau penawaran umum perdana. Biasanya perusahaan menyerahkan permasalahan yang berhubun

Contoh Proposal Mini Produk Bank Syariah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT ( FUNDING ) 1.1        Latar Belakang Masalah Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Dalam sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit). Tujuan utama masyarakat menyimpan menyimpan uang di bank adalah keamanan atas uang,investasi dengan memperoleh bunga,serta untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Dalam perbankan syariah juga dikenal produk-produk berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), deposit