PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI
MASYARAKAT
( FUNDING )
1.1 Latar
Belakang Masalah
Bank syariah merupakan
salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat
dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain
adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua
konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Dalam
sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat
dilakukan melalui mekanisme giro (demand deposit), tabungan (saving deposit),
dan deposito (time deposit). Tujuan utama masyarakat menyimpan menyimpan uang
di bank adalah keamanan atas uang,investasi dengan memperoleh bunga,serta untuk
memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Dalam perbankan syariah juga dikenal produk-produk berupa giro (demand
deposit), tabungan (saving deposit), deposito (time deposit) sebagai sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat. Perbedaannya adalah bahwa dalam sisterm
perbankan syariah tidak dikenal adanya bunga sebagai kontraprestasi terhadap
nasabah deposan, melainkan melalui mekanisme bagi hasil dan bonus yang
bergantung pada jenis produk apa yang dipilih oleh nasabah.Dengan demikian
produk penghimpunan dana (funding) yang ada dalam sistem perbankan syariah
terdiri dari : (1) Giro : Giro
Wadiah dan Giro Mudharabah; (2) Tabungan
: Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah; (3) Deposito : Deposito Mudharabah.
Pengertian Wadiah menurut bahasa adalah berasal dari
akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Menurut Bank Indonesia
(1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai
barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga
keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.Prinsip mudharabah
diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro.Dalam hal ini, Bank
Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai
shahibul maal. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan
membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut,
bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh
kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement, bank
bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Giro
adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat,
artinya adalah bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap
waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah
giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.Dengan demikian dalam perbankan syariah dikenal adanya produk berupa
Giro Wadiah dan Giro Mudharabah.Walaupun demikian dalam praktiknya
prinsip Wadiah yang paling banyak dipakai, mengingat motivasi utama
nasabah memilih produk giro adalah untuk kemudahan dalam lalu lintas
pembayaran.Disamping itu juga apabila prinsip mudharabah yang dipakai,
maka penarikan sewaktu-waktu akan sulit dilaksanakan mengingat sifat dari akad Mudharabah
yang memerlukan jangka waktu untuk menentukan untung atau rugi.
Ketentuan umum dari
produk giro wadiah ini, Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi
hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan
dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada
pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak
boleh diperjanjikan di muka.Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank
syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang
telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola
dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan
disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement,
bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro,atau alat
lainnya.Nasabah dapat jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung
ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan,atau melalui fasilitas
ATM. Pilihan motif dalam tabungan bisa d’tentukan apabila motifnya hanya menyimpan
saja maka bisa dipakai produk tabungan Wadiah,
sedangkan untuk memenuhi nasabah yang bermotif investasi atau mencari
keuntungan maka tabungan Mudharabah.Perbedaan
utama dengan tabungan diperbankan konvensional adalah tidak dikenalnya suku
bunga tertentu yang diperjanjikan. Yang ada adalah nisbah pada tabungan mudharabah dan bonus pada tabungan wadiah.
Bank syariah akan
memberikan bonus kepada nasabah yang memilih produk berupa tabungan wadiah . Besarnya bonus yang akan
diterima oleh nasabah penanggung tidak boleh ditentukan di awal akad, melainkan
sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan bank syariah yang bersangkutan.
Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat
diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang
telah ditentukan oleh bank. Untuk jenis mudharabah
memang ditujukan untuk memenuhi
keinginan nasabah yang mengharapkan keuntungan atas uang yang disimpan di
bank.Besarnya keuntukan yang diterima oleh nasabah penabung telah ditentukan
dalam nisbah tertentu di awal perjanjian, namun ia juga akan menanggung risiko
kehilangan modal jika bank selaku mudharib
mengalami kerugian.
Deposito didefinisikan
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau pada saat jatuh
tempo. Deposito merupakan produk dari bank yang memang ditujukan untuk
kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga,sehingga dalam
perbankan syariah akan memakai prinsip mudharabah.Mengingat
sifat spesifik dari deposito yang memang ditujukan untuk kepentingan investasi.Keuntungan bagi bank
dengan menghimpun dana dari deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih
lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang.Sehingga
bank akan lebih leluasa melempar dana tersebut untuk kegiatan yang
produktif.Sedangkan nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang
besarnya sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal perjanjian.
Secara teknis pemakaian
prinsip mudharabah ke dalam produk
deposito sebagai instrumen penggunaan dana dari masyarakat menggunakan tiga
instrumen simpanan, yaitu giro,tabungan,dan deposito.Berbeda dengan bank
konvansional yang menggunakan bunga sebagai kontraprestasi bagi nasabah, maka
dalam perbankan syariah menggunakan dua prinsip perjanjian dalam islam yang
didalamnya diyakini tidak mengandung unsur ribamaisyir,gharar,yaitu prinsip
titipan ( wadiah ), dan prinsip bagi
hasil ( mudharabah ).
Mekanisme penghimpunan
dana oleh bank syariah melalui produk berupa tabungan dan deposito biasanya
didasarkan pada akad mudharabah mutlaqah ,
yaitu akad mudharabah yang memberikan kebebasan kepada mudharib (bank) untuk
memproduktifkan dana yang ada meliputi jenis usaha dan ruang
lingkupnya.Sedangkan dana yang diperoleh akan dilempar kepada masyarakat dengan
mendasarkan pada akad mudharabah
muqayadah sehingga memudahkan bank dalam proses monitoring.Nasabah selaku deposan
akan mendapatkan kontraprestasi berupa bagi hasil yang besarnya sesuai dengan
nisbah yang telah ditentukan di awal akad. Dengan menggunakan akad Mudharabah nasabah juga menanggung
risiko tidak mendapatkan keuntungan bahkan akan kehilangan sebagian uang yang
disimpannya jika usaha yang didanai mengalami kerugian.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah tersebut, maka masalah dalam penelitian ini dapat
dirumuskan “Bagaimana pandangan syariah terhadap Giro ( demand deposit),
Tabungan (saving deposit), dan Deposito (time deposit) dalam praktik perbankan
syariah.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini terbagi menjadi yaitu:
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yang didapat yaitu untuk
mengetahui bagaimana dan juga mengetahui lebih jauh mengenai produk perbankan
syariah di bidang penghimpunan dana dari masyarakat, yaitu Giro, Tabungan dan
Deposito.Sehingga hasil dari penelitian ini dapat menjadi masukan kepada pihak
perbankan,lembaga keuangan lainnya dan para deposan tentang praktik
Giro,Tabungan dan Deposito.
2. Tujuan Untuk Penulis
Bagi penulis sendiri tujuan dari melakukan atau melaksanakan
penelitian yaitu untuk mengetahui bank konvensional dan pada bank syariah.
Sehingga dapat menjadi ilmu dan pengetahuan labih dari apa yang sudah didapat
di perkuliahan.
1.4 Manfaat
Penelitian
1.
Untuk
mengetahui bagaimana pandangan syariah terhadap praktik Giro (demand deposit),
Tabungan (saving deposit), dan Deposito (time deposit).
2.
Untuk
mengetahui bagaimana landasan hukum melakukan praktik Giro (demand deposit),
Tabungan (saving deposit), Deposito (time deposit) dalam perbankan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Amin,A. Riawan,2003.Bank
Syariah Sebagai Solusi yang Berkeadilan dan Berkerakyatan,Jakarta:Bank
Muamalah Indonesia
Anshori Abdul Ghofur,2007.Perbankan Syariah Indonesia.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
Harianto,Dedi,2009."Produk Perbankan Syariah dalam Penghimpunan Dana dari Masyarakat ",Bandung: http://news.produkperbankansyariah.co.uk. Tanggal akses 12 Januari 2012
Anshori Abdul Ghofur,2007.Perbankan Syariah Indonesia.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
Harianto,Dedi,2009."Produk Perbankan Syariah dalam Penghimpunan Dana dari Masyarakat ",Bandung: http://news.produkperbankansyariah.co.uk. Tanggal akses 12 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar