Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

HUBUNGAN INDUSTRIAL - UPAH MINIMUM

UPAH MINIMUM A.      Pengertian Upah Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. U pah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima. B.       Pengertian Upah Minimum -                       Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang

Contoh Proposal Mini Produk Bank Syariah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT ( FUNDING ) 1.1        Latar Belakang Masalah Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Dalam sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit). Tujuan utama masyarakat menyimpan menyimpan uang di bank adalah keamanan atas uang,investasi dengan memperoleh bunga,serta untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Dalam perbankan syariah juga dikenal produk-produk berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), deposit

Akad Kerjasama Menurut Syariah

1.           M udharabah Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab. · mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. · mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis. . Contoh: Tabungan & deposito, serta pembiayaan modal kerja. Misal : Dengan Modal sebesar 30 juta, diperoleh pendapatan 5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk ta