Langsung ke konten utama

Akad Kerjasama Menurut Syariah




1.          Mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
· mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
· mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
.
Contoh: Tabungan & deposito, serta pembiayaan modal kerja. Misal : Dengan Modal sebesar 30 juta, diperoleh pendapatan 5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya sebesar 2 juta. Selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan dimuka, misalnya 60% untuk nasabah, dan 40% untuk bank.


2.         Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Contoh : Bank Syariah dan PT ABC secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha.

3.        Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Bank Syariah akan membeli mobil yang pelanggan inginkan terlebih dahulu seharga 350 juta, kemudian menjualnya lagi kepada pelanggan tersebut. Tapi karena Bank tersebut menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada pelanggan tersebut harganya menjadi sedikit lebih mahal yaitu sebesar 375 juta sebagai bentuk keuntungan bagi Bank yang telah disepakati dimuka.

4.            Wadi’ah 
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

 Contoh : Seorang nasabah yang memiliki simpanan dalam bentuk giro (demand deposit) di bank yang bisa di ambil kapan saja. Wadi’ah juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.  Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
b.  Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

5.        Ijarah
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease

Contoh : Bank membeli peralatan atau mesin dan menyewakannya kepada nasabah yang pada akhirnya dibolehkan membeli barang tersebut. Pembayaran yang dicicil meliputi dua komponen, yaitu uang sewa untuk penggunaan peralatan dan uang cicilan pembelian. Harga sewa asal barang harus ditetapkan sebelumnya, tetapi dapat ditambahkan insentif untuk keberhasilan bisnis. Nasabah juga bisa nego untuk membeli peralatan tersebut di akhir periode.

6.         Qard al hasan
Qard Al Hasan adalah pinjaman tanpa laba (zero –return). Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjamannya, tetapi dibolehkan memberi bonus sesuai dengan keridhaannya

 Contoh : Bank memberikan pinjaman kepada nasabah sebesar 100 juta, kemudian mengenakan biaya administrasi sebesar 100 ribu sehingga nasabah mengembalikan pinjamannya sebesar Rp 100.100.000. kelebihan tersebut semata-mata hanya untuk biaya pelayanan. Pengembalian dilakukan selama suatu periode yang disepakati oleh kedua belah pihak.

7.            Nisbah
Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

 Contoh : Bank Syariah dan PT ABC melakukan kerjasama usaha. Kedua pihak kemudian menentukan persentase keuntungan sebesar 60% untuk PT ABC dan 40% untuk Bank yang disepakati bersama.

8.        Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Contoh : PT ABC membeli mesin kepada PT Makmur secara tunai pada tanggal 23 januari 2010, kemudian mesin tersebut baru diantar oleh PT Makmur seminggu kemudian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dimuka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Survey Usaha

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Semakin maraknya tempat wisata yang ada di daerah Jogjakarta dan sekitarnya menjadikan kesempatan  usaha yang sangat baik bagi para wirausaha yang bergerak dalam bidang makanan terutama makanan khas. Makanan khas adalah salah satu barang yang sangat diminati oleh para wisatawan karena merupakan makanan yang hanya ada di daerah tersebut dan belum afdol jika bnelum pernah memcicipi makanan khas daerah yang kita kunjungi. Salah satu makanan khas dari salah satu kabupaten Gunugnkidul adalah tiwul ayu dan gatot yang terbuat dari ketela yang telah dikeringkan atau disebut gaplek. Tiwul dan gatot adalah merupakan makanan khas jaman dahulu sebagai pengganti nasi bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli beras. Dengan adanya pergantian jaman menjadi jaman modern tiwul dan gatot kini beralih fungsi menjafi makanan camilan atau makanan untuk menjamu tamu. Salah satu pengusaha tiwul dan gaot yang ada di daerah Gunungkidul adalah Yu Tumirah atau b

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang  kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memprjualbelikan sekuritas yang  umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun seperti saham dan obligasi dimana tempat terjadinya jual beli sekuritas disebut bursa efek. Pasar modal  berfungsi sebagai lembaga perantara yang munjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Selain itu pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana dapat memilih alternative investasi yang memberikan return paling optimal (Tandelilin:2010) Dana yang didapatkan perusahaan dari penjualan sekuritas adalah hasil perdagangan saham perusahaan ng (IPO) atau penawaran umum perdana. Biasanya perusahaan menyerahkan permasalahan yang berhubun

Contoh Proposal Mini Produk Bank Syariah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT ( FUNDING ) 1.1        Latar Belakang Masalah Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Dalam sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit). Tujuan utama masyarakat menyimpan menyimpan uang di bank adalah keamanan atas uang,investasi dengan memperoleh bunga,serta untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Dalam perbankan syariah juga dikenal produk-produk berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), deposit