UPAH
MINIMUM
A. Pengertian Upah
Menurut
Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Upah yang
diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan
membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak
boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
B. Pengertian Upah Minimum
-
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang
digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada
pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan
yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
-
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah
Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki
pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan
berlaku selama 1 tahun berjalan.
C.
Kebijakan Pengupahan
Kebijakan
Upah Minimum telah menjadi isu yang penting dalam masalah ketenagakerjaan di
beberapa negara baik maju maupun berkembang. Sasaran dari kebijakan upah
minimum ini adalah untuk menutupi kebutuhan hidup minimum dari pekerja dan
keluarganya. Dengan demikian, kebijakan upah minimum adalah untuk (a) menjamin
penghasilan pekerja sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu,
(b) meningkatkan produktivitas pekerja, (c) mengembangkan dan meningkatkan
perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisienKebijakan
pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
•
upah kerja lembur
•
upah tidak masuk kerja
karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran
upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala
pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran
pesangon; dan
• upah untuk perhitungan
pajak penghasilan
Beberapa
dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum yaitu :
1.
Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak
melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
2.
Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan
GBHN secara nyata.
3.
Sebagai basis kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
4.
Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan
proses penumbuhan kelas menengah
5. Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak
dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
6.
Merupakan indikator perkembangan ekonomi
Pendapatan Perkapita.
Penetapan kebijakan pengupahan perlu
mempertimbangkan hal-hal berikut :
a.
Upah pekerja didalam perusahaan bersumber dari
hasil perusahaan itu sendiri
b.
Upah minimum yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup
Minimum Pekerja (KHMP) perlu menjadi program dasar pengupahan
c.
Peningkatan produktiitas dan ketrampilan
d.
Jenjang kepangkatan dan skala upah bagi
perusahaan masing-masing untuk menhindari kesenjangan pengupahan
e.
Ukuran kenaikan upah perlu diatur menurut
kriteria masa kerja, jabatan dan prestasi
f.
Adanya keterbukaan antara kedua belah pihak yaitu
pekerja dan perusahaan dalam pengupahan.
Kebijakan
upah minimum sebaiknya diletakkan dalam konteks yang lebih luas. Jika yang
menjadi masalah adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja secara
keseluruhan (bukan hanya buruh/karyawan), maka focus utamanya mestinya
diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan pekerja informal yang merupakan
mayoritas dari pekerja di Indonesia. Di samping itu, karena upah merupakan
fenomena yang melibatkan buruh dan pengusaha, kebijakan upah (termasuk di
dalamnya: kebijakan upah minimum), harus mempertimbangkan kepentingan buruh dan
pengusaha secara bersama-sama. Dalam konteks ini, upah yang “adil” bukanlah
upah yang menjamin buruh mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi upah yang
tepat sama dengan kontribusi buruh terhadap perusahaan atau produktivitasnya.
Jika yang menjadi masalah adalah bagaimana melindungi buruh/karyawan, maka
perlindungan dilakukan dalam konteks agar buruh mendapatkan upah sesuai dengan
produktivitasnya dan yang lebih penting untuk dilakukan adalah melakukan
restrukturisasi pasar tenaga kerja dari yang bersifat monopsonistik menuju
pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.Namun
kenyataannya justru menunjukkan bahwa hanya sedikit perusaha yang secarasadar
dan sukarela terus menerus berusaha meningkatkan penghidupan karyawannya,
terutama pekerja golongan yang paling rendah.
Di pihak lain, karyawan melalui
serikat pekerja dan/atau dengan mengundang pemerintah selalu menuntut kenaikan
upah. Tuntutan seperti itu yang tidak disertai dengan peningkatan produktivitas
kerja akan mendorong pengusaha untuk :
(a) mengurangi penggunaan tenaga kerja
dengan menurunkan produksi ;
(b) menggunakan teknologi yang lebih padat modal ;
dan/atau
(c) menaikkan harga jual barang yang kemudian justru akan mendorong
inflasi.
Kebijakan upah minimum
harus ditetapkan untuk meningkatkan kehidupan yang layak khususnya bagi para
pekerja tetapi juga tanpa merugikan kelangsungan hidup perusahaan yang bisa
mengancam keberlanjutan kondisi ekonomi dan produktivitas nasional (dan daerah)
sehingga ada keseimbangan antara buruh/ pekerja dengan perusahaan agar antara
keduanya tidak saling merugikan satu sama lainnya.
D.
Masalah Buruh Tentang Informasi
Pengupahan
Restrukturisasi
pasar tenaga kerja bisa dilakukan dengan cara mendorong kekuatan kolektif buruh
agar seimbang dengan kekuatan pengusaha. Salah satu faktor penting yang harus
diketahui oleh buruh adalah informasi, sehingga perlu diciptakan mekanisme
untuk membuka akses buruh terhadap informasi tentang perusahaan, khususnya
informasi keuangan. Dengan demikian, seluruh karyawan dapat mengetahui tingkat
profitabilitas perusahaan yang merupakan gambaran hasil kerja mereka. Mekanisme
ini antara lain bisa diciptakan melalui hak kepemilikan saham oleh serikat
pekerja di tingkat perusahaan. Dengan memiliki saham perusahaan, serikat buruh
berhak mengakses data apapun tentang perusahaan. Sebaiknya para buruh yang
harus dicari bukanlah upah yang menjamin buruh sejahtera, melainkan upah yang
“adil” atau yang sesuai dengan kontribusi buruh terhadap perusahaan. Upah yang
“adil” tak akan diketahui berapa besarnya, tetapi kita tahu bagaimana menuju ke
sana.Selain
itu buruh harus mengetahui informasi mengenai upah dengan cara mengadakan
sebuah diskusi dan pelatihan dan bagaimana cara menghitung komponen upah minimum.
Kebanyakan dari buruh atau pekerja tidak mengetahui sama sekali mengenai
perhitungan upah minimum dan tidak mengetahui mengenai upah pokok, tunjangan
tetap dan tidak tetap. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas Tim Kampanye
Upah Minimum mengadakan sebuah diskusi untuk membantu para buruh/ pekerja agar
menjadi semakin cerdas dalam masalah upah yang mereka terima selama ini.Setelah mereka menghitung dari gaji
masing-masing, komponen upah minimum yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan
tetap, ternyata banyak diantara mereka yang gaji pokoknya lebih rendah dari
upah minimum, hanya sebesar 60% dari Upah Minimum. Padahal dalam Undang-Undang
No. 13 tentang Tenaga Kerja dinyatakan bahwa gaji pokok sekurang-kurangnya
adalah 75% dari Upah Minimum.
Selain itu para buruh yang tergabung
dalam serikat pekerja kebanykan tidak mempunyai perjanjian kerja bersama yang
dapat membantu para buruh/ pekerja dalam perlindungan hak mereka. Maka dari itu
penting adanya perjanjian kerja bersama yang mengikat antara wakil pekerja dan
wakil perusahaan sehingga dapat terjadi keseimbangan antara kedua belah pihak.Dengan
adanya PKB, akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara
perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena
semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan
hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang
dimiliki oleh perusahaan.
Ketika realita upah yang diterima
masih dibawah penetapan upah minimum, perlu dilakukan pengaduan pelanggaran
upah ke Tim Kampanye Upah Layak KSBSI atau Gajimu. Surat pelanggaran upah
tersebut dapat membantu Tim Kampanye dalam memperjuangkan hak upah layak. Semakin
banyak formulir yang terkumpul semakin banyak kesempatan untuk memperjuangkan
hak upah yang layak bagi para buruh.
DAFTAR PUSTAKA
Haryani, Sri. Hubungan
Industial Di Indonesia, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN,
2002.
Simanjuntak, Payaman J.
Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia , 1998.
Undang –undang Dasar
Negara Republik Indonesia no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kampanye Upah Minimum
Balaraja Tangerang.
Komentar
Posting Komentar