Langsung ke konten utama

HUBUNGAN INDUSTRIAL - UPAH MINIMUM



UPAH MINIMUM



A.     Pengertian Upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

B.      Pengertian Upah Minimum
-                      Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
-                      Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

C.      Kebijakan Pengupahan
Kebijakan Upah Minimum telah menjadi isu yang penting dalam masalah ketenagakerjaan di beberapa negara baik maju maupun berkembang. Sasaran dari kebijakan upah minimum ini adalah untuk menutupi kebutuhan hidup minimum dari pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, kebijakan upah minimum adalah untuk (a) menjamin penghasilan pekerja sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu, (b) meningkatkan produktivitas pekerja, (c) mengembangkan dan meningkatkan perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisienKebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
•    upah minimum
•    
upah kerja lembur
•   
 upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum yaitu :

1.      Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
2.      Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
3.      Sebagai basis kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4.      Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
5.     Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
6.      Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Penetapan kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut :
a.      Upah pekerja didalam perusahaan bersumber dari hasil perusahaan itu sendiri
b.      Upah minimum yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Minimum Pekerja (KHMP) perlu menjadi program dasar pengupahan
c.       Peningkatan produktiitas dan ketrampilan
d.      Jenjang kepangkatan dan skala upah bagi perusahaan masing-masing untuk menhindari kesenjangan pengupahan
e.      Ukuran kenaikan upah perlu diatur menurut kriteria masa kerja, jabatan dan prestasi
f.        Adanya keterbukaan antara kedua belah pihak yaitu pekerja dan perusahaan dalam pengupahan.


Kebijakan upah minimum sebaiknya diletakkan dalam konteks yang lebih luas. Jika yang menjadi masalah adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan (bukan hanya buruh/karyawan), maka focus utamanya mestinya diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan pekerja informal yang merupakan mayoritas dari pekerja di Indonesia. Di samping itu, karena upah merupakan fenomena yang melibatkan buruh dan pengusaha, kebijakan upah (termasuk di dalamnya: kebijakan upah minimum), harus mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha secara bersama-sama. Dalam konteks ini, upah yang “adil” bukanlah upah yang menjamin buruh mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi upah yang tepat sama dengan kontribusi buruh terhadap perusahaan atau produktivitasnya. Jika yang menjadi masalah adalah bagaimana melindungi buruh/karyawan, maka perlindungan dilakukan dalam konteks agar buruh mendapatkan upah sesuai dengan produktivitasnya dan yang lebih penting untuk dilakukan adalah melakukan restrukturisasi pasar tenaga kerja dari yang bersifat monopsonistik menuju pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.Namun kenyataannya justru menunjukkan bahwa hanya sedikit perusaha yang secarasadar dan sukarela terus menerus berusaha meningkatkan penghidupan karyawannya, terutama pekerja golongan yang paling rendah. 
Di pihak lain, karyawan melalui serikat pekerja dan/atau dengan mengundang pemerintah selalu menuntut kenaikan upah. Tuntutan seperti itu yang tidak disertai dengan peningkatan produktivitas kerja akan mendorong pengusaha untuk : 
(a) mengurangi penggunaan tenaga kerja dengan menurunkan produksi ; 
(b) menggunakan teknologi yang lebih padat modal ; dan/atau 
(c) menaikkan harga jual barang yang kemudian justru akan mendorong inflasi.

Kebijakan upah minimum harus ditetapkan untuk meningkatkan kehidupan yang layak khususnya bagi para pekerja tetapi juga tanpa merugikan kelangsungan hidup perusahaan yang bisa mengancam keberlanjutan kondisi ekonomi dan produktivitas nasional (dan daerah) sehingga ada keseimbangan antara buruh/ pekerja dengan perusahaan agar antara keduanya tidak saling merugikan satu sama lainnya.

D.     Masalah Buruh Tentang Informasi Pengupahan
Restrukturisasi pasar tenaga kerja bisa dilakukan dengan cara mendorong kekuatan kolektif buruh agar seimbang dengan kekuatan pengusaha. Salah satu faktor penting yang harus diketahui oleh buruh adalah informasi, sehingga perlu diciptakan mekanisme untuk membuka akses buruh terhadap informasi tentang perusahaan, khususnya informasi keuangan. Dengan demikian, seluruh karyawan dapat mengetahui tingkat profitabilitas perusahaan yang merupakan gambaran hasil kerja mereka. Mekanisme ini antara lain bisa diciptakan melalui hak kepemilikan saham oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan. Dengan memiliki saham perusahaan, serikat buruh berhak mengakses data apapun tentang perusahaan. Sebaiknya para buruh yang harus dicari bukanlah upah yang menjamin buruh sejahtera, melainkan upah yang “adil” atau yang sesuai dengan kontribusi buruh terhadap perusahaan. Upah yang “adil” tak akan diketahui berapa besarnya, tetapi kita tahu bagaimana menuju ke sana.Selain itu buruh harus mengetahui informasi mengenai upah dengan cara mengadakan sebuah diskusi dan pelatihan dan bagaimana cara menghitung komponen upah minimum. Kebanyakan dari buruh atau pekerja tidak mengetahui sama sekali mengenai perhitungan upah minimum dan tidak mengetahui mengenai upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas Tim Kampanye Upah Minimum mengadakan sebuah diskusi untuk membantu para buruh/ pekerja agar menjadi semakin cerdas dalam masalah upah yang mereka terima selama ini.Setelah mereka menghitung dari gaji masing-masing, komponen upah minimum yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, ternyata banyak diantara mereka yang gaji pokoknya lebih rendah dari upah minimum, hanya sebesar 60% dari Upah Minimum. Padahal dalam Undang-Undang No. 13 tentang Tenaga Kerja dinyatakan bahwa gaji pokok sekurang-kurangnya adalah 75% dari Upah Minimum. 

Selain itu para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja kebanykan tidak mempunyai perjanjian kerja bersama yang dapat membantu para buruh/ pekerja dalam perlindungan hak mereka. Maka dari itu penting adanya perjanjian kerja bersama yang mengikat antara wakil pekerja dan wakil perusahaan sehingga dapat terjadi keseimbangan antara kedua belah pihak.Dengan adanya PKB, akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Ketika realita upah yang diterima masih dibawah penetapan upah minimum, perlu dilakukan pengaduan pelanggaran upah ke Tim Kampanye Upah Layak KSBSI atau Gajimu. Surat pelanggaran upah tersebut dapat membantu Tim Kampanye dalam memperjuangkan hak upah layak. Semakin banyak formulir yang terkumpul semakin banyak kesempatan untuk memperjuangkan hak upah yang layak bagi para buruh.


DAFTAR PUSTAKA
Haryani, Sri. Hubungan Industial Di Indonesia, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2002.

Simanjuntak, Payaman J. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia , 1998.

Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kampanye Upah Minimum Balaraja Tangerang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Survey Usaha

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Semakin maraknya tempat wisata yang ada di daerah Jogjakarta dan sekitarnya menjadikan kesempatan  usaha yang sangat baik bagi para wirausaha yang bergerak dalam bidang makanan terutama makanan khas. Makanan khas adalah salah satu barang yang sangat diminati oleh para wisatawan karena merupakan makanan yang hanya ada di daerah tersebut dan belum afdol jika bnelum pernah memcicipi makanan khas daerah yang kita kunjungi. Salah satu makanan khas dari salah satu kabupaten Gunugnkidul adalah tiwul ayu dan gatot yang terbuat dari ketela yang telah dikeringkan atau disebut gaplek. Tiwul dan gatot adalah merupakan makanan khas jaman dahulu sebagai pengganti nasi bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli beras. Dengan adanya pergantian jaman menjadi jaman modern tiwul dan gatot kini beralih fungsi menjafi makanan camilan atau makanan untuk menjamu tamu. Salah satu pengusaha tiwul dan gaot yang ada di daerah Gunungkidul adalah Yu Tumirah atau b

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL

PENGERTIAN DAN INSTRUMEN PASAR MODAL PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang  kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memprjualbelikan sekuritas yang  umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun seperti saham dan obligasi dimana tempat terjadinya jual beli sekuritas disebut bursa efek. Pasar modal  berfungsi sebagai lembaga perantara yang munjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Selain itu pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana dapat memilih alternative investasi yang memberikan return paling optimal (Tandelilin:2010) Dana yang didapatkan perusahaan dari penjualan sekuritas adalah hasil perdagangan saham perusahaan ng (IPO) atau penawaran umum perdana. Biasanya perusahaan menyerahkan permasalahan yang berhubun

Contoh Proposal Mini Produk Bank Syariah

PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI BIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT ( FUNDING ) 1.1        Latar Belakang Masalah Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Dalam sistem perbankan konvensional kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit). Tujuan utama masyarakat menyimpan menyimpan uang di bank adalah keamanan atas uang,investasi dengan memperoleh bunga,serta untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Dalam perbankan syariah juga dikenal produk-produk berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), deposit