1.
Mudharabah
Pengertian AI-mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang
bertanggung jawab.
· mudharabah
muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak
pertama dan pihak lain yang cakupannya
lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah
bisnis.
· mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah
muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan
daerah bisnis.
.
Contoh: Tabungan & deposito,
serta pembiayaan modal kerja. Misal : Dengan Modal sebesar 30 juta, diperoleh
pendapatan 5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih
dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya sebesar 2 juta. Selebihnya
dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan dimuka, misalnya 60% untuk
nasabah, dan 40% untuk bank.
2.
Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana
atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh : Bank Syariah dan PT ABC secara bersama-sama
memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha.
3.
Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual
beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia
beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Bank Syariah akan membeli mobil yang
pelanggan inginkan terlebih dahulu seharga 350 juta, kemudian menjualnya lagi
kepada pelanggan tersebut. Tapi karena Bank tersebut menalanginya dulu, maka
pada saat menjual kepada pelanggan tersebut harganya menjadi sedikit lebih
mahal yaitu sebesar 375 juta sebagai bentuk keuntungan bagi Bank yang telah
disepakati dimuka.
4.
Wadi’ah
Al-Wadi’ah atau
dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Dalam praktiknya nisbah antara bank
(shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%,
nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55%
untuk simpanan deposito.
Contoh :
Seorang nasabah yang memiliki simpanan dalam bentuk giro (demand deposit)
di bank yang bisa di ambil kapan saja. Wadi’ah juga dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
a. Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana
si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin
pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap
saat, saat si pemilik menghendakinya.
b. Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana
si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang
terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
5.
Ijarah
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease
Contoh : Bank membeli peralatan atau mesin dan
menyewakannya kepada nasabah yang pada akhirnya dibolehkan membeli barang
tersebut. Pembayaran yang dicicil meliputi dua komponen, yaitu uang sewa untuk
penggunaan peralatan dan uang cicilan pembelian. Harga sewa asal barang harus
ditetapkan sebelumnya, tetapi dapat ditambahkan insentif untuk keberhasilan
bisnis. Nasabah juga bisa nego untuk membeli peralatan tersebut di akhir
periode.
6.
Qard al hasan
Qard Al Hasan adalah pinjaman tanpa laba (zero
–return). Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjamannya, tetapi
dibolehkan memberi bonus sesuai dengan keridhaannya
Contoh : Bank memberikan pinjaman kepada nasabah sebesar 100 juta, kemudian
mengenakan biaya administrasi sebesar 100 ribu sehingga nasabah mengembalikan
pinjamannya sebesar Rp 100.100.000. kelebihan tersebut semata-mata hanya untuk
biaya pelayanan. Pengembalian dilakukan selama suatu periode yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
7.
Nisbah
Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi
masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Contoh : Bank
Syariah dan PT ABC melakukan kerjasama usaha. Kedua pihak kemudian menentukan
persentase keuntungan sebesar 60% untuk PT ABC dan 40% untuk Bank yang
disepakati bersama.
8.
Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang
diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus
dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang
dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh : PT ABC membeli mesin kepada PT Makmur secara
tunai pada tanggal 23 januari 2010, kemudian mesin tersebut baru diantar oleh
PT Makmur seminggu kemudian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
bersama dimuka.
Komentar
Posting Komentar